News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Larang Anggota Tilang di Jalan Raya, Komjen Listyo Diminta Perkuat Sarana dan Prasarana Dulu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota sebagai antisipasi pergerakan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat sarana dan prasarana terlebih dahulu sebelum melarang anggota Polantas melakukan penilangan di jalan raya. 

Diketahui, usulan pelarangan penilangan anggota Polri di jalan raya diungkapkan Listyo saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) kemarin. 

"Rencana itu bukan pekerjaan mudah seperti mengucapkannya. Sebelum menerapkan kebijakan tersebut harus lebih dulu memastikan kesiapan internal. Termasuk mental dan prilaku seluruh anggota Polantas hingga kesiapan sarana prasarana yang masih membutuhkan perbaikan dan kelengkapan," kata Edison dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Ia menuturkan penguatan internal itu diperlukan agar rencana tersebut tidak hanya pepesan kosong. Sebab, penerapan sistem e-tilang di Jakarta saja masih kerap menimbulkan masalah.

"Agar rencana atau program yang disampaikan tidak seperti mendayung perahu di daratan. Sebab sistem E-tilang yang sekarang sudah diterapkan di Jakarta masih kurang efektif bahkan kerap menimbulkan permasalahan dan merugikan pemilik kendaraan," jelasnya.

Di kasus sistem e-tilang misalnya. Dia bilang, banyak pemilik kendaraan yang mengeluh tidak bisa membayar pajak kendaraan karena belum menyelesaikan pemblokiran denda e-tilang.

Baca juga: Beredar Video Polantas Ambil Paksa Sepeda Motor di Bengkel, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

"Seperti beberapa pemilik kendaraan komplain karena tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan. Lantaran belum menyelesaikan pemblokiran dengan membayar denda E-Tilang, sementara pemiliknya tidak menerima surat pemberitahuan lebih dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan keseriusan terkait kebijakan tersebut harus diawali dengan pembenahan internal dan pemahaman semua pihak termasuk masyarakat pengguna jalan.

Hal itu demi mencegah timbulnya persepsi yang berpotensi akan memicu kegaduhan. Menurut Edison, kebijakan tersebut tidak bisa dikerjakan Polri sendiri.

"Tentu Polri tidak dapat melakukan sendiri, harus melakukan koordinasi yang intens dengan semua stakeholder terkait. Disertai sosialisasi yang masif. Selain urat nadi kehidupan, Lalu lintas adalah potret budaya dan peradaban serta modernitas sebuah bangsa," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini