TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang hanya dibuka di laman resmi www.prakerja.go.id.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai penipuan dengan modus pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Pasalnya, penipuan itu diduga untuk mencuri data pribadi pengguna.
Adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 itu disampaikan pihak manajemen Kartu Prakerja melalui akun instagram mereka, @prakerja.go.id, Senin (18/1/2021) lalu.
"Sobat Prakerja, mohon berhati-hati bila mendapatkan informasi pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja. Bisa jadi itu modus penipuan, lho!
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id)," tulis @prakerja.go.id.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
Pihak manajemen Kartu Prakerja meminta masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor ponsel hingga email pribadi.
Manajemen menegaskan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hanya dilakukan di laman resmi Karrtu Prakerja yakni www.prakerja.go.id.
"Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!," tulisnya.
Adapun terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hingga saat ini belum dibuka.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan diumumkan di website resmi resmi yakni www.prakerja.go.id, serta media sosial resmi Prakerja (Instagram: www.instagram.com/prakerja.go.id, Facebook: www.facebook.com/prakerja.go.id).
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja yang perlu kamu ketahui:
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, calon pendaftar harus memenuhi tiga syarat dasar yakni:
- WNI