Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Peraturan Pemerintah ini menjadi bentuk perluasan peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara.
Peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara pada dasarnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Namun demikian, perlu ditekankan bahwa tafsir atas upaya mempertahankan negara jangan ditafsirkan sempit hanya sebatas pada bentuk-bentuk militeristik.
"Setiap warga negara memiliki cara tersendiri sesuai profesi masing-masing, terlebih ancaman terhadap pertahanan negara tidak lagi sebatas bentuk-bentuk ancaman konvensional," kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Kepala BKN Sebut PPPK Setara PNS, Bukan Tenaga Honorer
"Sehingga pengabdian sesuai profesi menjadi bentuk mempertahankan negara yang relevan dalam menghadapi ancaman yang kian berkembang," tambahnya.
Ikhsan menambahkan, jika diingat kembali, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) sebagai landasan PP ini tidak lepas dari sorotan publik.
Pengaturan didalamnya kental unsur militeristiknya.
Hal tersebut tentu berimbas kepada PP ini, sehingga tidak heran mendapat sorotan publik.
"Pada dasarnya, pro-kontra mengenai pengaturan dalam UU PSDN belum selesai.
Tetapi ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan seiring terbitnya PP ini, diskursus UU PSDN seakan tenggelam.
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbuka Laporkan Perkembangan Vaksinasi Covid-19
Dalam hal ini, SETARA Institute perlu untuk mengembalikan ingatan publik terkait sorotan atas UU PSDN sebagai kompleksitas sorotan atas PP ini, diantaranya:
1. Kecenderungan pengaturan dalam UU PSDN yang mengarah kepada pelatihan dan segi ancaman yang konvensional. Padahal dalam UU tersebut disebutkan bentuk ancaman-ancaman yang kian modern, seperti ancaman biologi, virus, dan bentuk hibrida lainnya (Pasal 4 ayat (3)). Melalui bentuk ancaman demikian, seharusnya pengabdian sesuai dengan profesi menjadi keutamaan;