TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung masa berlaku hasil rapid Antigen dan PCR untuk syarat perjalanan naik KA.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpang kereta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid antigen atau PCR.
Umumnya, hasil uji rapid antigen dan PCR memiliki masa berlaku yang relatif singkat.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, tes rapid antigen dan PCR setidaknya dilakukan 3 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.
Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19 Saat Masuk Jawa Barat Harus Putar Balik
Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab
"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus melakukan tes rapid antigen/PCR selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan naik KA," ujar Joni, Rabu (20/1/2021).
Joni menyebutkan, jika pelanggan ingin melakukan tes rapid antigen di stasiun, maka mereka harus menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas.
"Pelanggan diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, kartu identitas asli, dan uang sebesar Rp 105.000," lanjut dia.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari antrean.
Cara menghitung masa berlaku hasil tes
Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.
Berdasarkan SE No.1/2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No.4/2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa penumpang KA antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif tes rapid antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.
Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.
Baca juga: Beda Kegunaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Antibodi dan Test PCR Swab
Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya
Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.
Joni mengingatkan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan.
"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan, bukan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan," katanya.
Daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Daerah Operasi 1
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
2. Daerah Operasi 2
Stasiun Bandung
Stasiun Kiaracondong
3. Daerah Operasi 3
Stasiun Cirebon
Stasiun Cirebon Prujakan
Stasiun Jatibarang
4. Daerah Operasi 4
Stasiun Semarang Tawang
Stasiun Semarang Poncol
Stasiun Tegal
Stasiun Cepu
Stasiun Pekalongan
5. Daerah Operasi 5
Stasiun Purwokerto
Stasiun Kebumen
Stasiun Kroya
Stasiun Kutoarjo
6. Daerah Operasi 6
Stasiun Yogyakarta
Stasiun Lempuyangan
Stasiun Solo Balapan
Stasiun Klaten
Stasiun Purwosari
7. Daerah Operasi 7
Stasiun Madiun
Stasiun Blitar
Stasiun Jombang
Stasiun Kediri
Stasiun Kertosono
8. Daerah Operasi 8
Stasiun Surabaya Gubeng
Stasiun Surabaya Pasar Turi
Stasiun Malang
Stasiun Mojokerto
Stasiun Sidoarjo
9. Daerah Operasi 9
Stasiun Jember
Stasiun Ketapang
(*/LLA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta"