TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan kasus pemaksaan jilbab untuk siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Di kasus tersebut telah terjadi pelanggaran konstitusi dan pelakunya harus dipecat.
“Dalam konstitusi, negara kita menjamin kebebasan setiap pemeluk agama. Pemaksaan jilbab kepada pemeluk non-muslim jelas pelanggaran atas konsitusi,” kata Juru Bicara DPP PSI, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Januari 2021.
Lebih lanjut, PSI beranggapan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyelidiki kasus ini.
“Kejadian seperti ini tak boleh terulang. Kemendikbud harus menyelidiki sebab dan pemicu permasalahan, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari,” lanjut Mary.
Ia mengingatkan, pendidikan selayaknya menjunjung tinggi keberagaman dan menolak eksklusivitas seperti tercermin dalam Pancasila.
Baca juga: Komnas HAM Minta Sekolah Jamin Tak Ada Diskriminasi Siswi Non-Muslim yang Diwajibkan Pakai Jilbab
"Pengelola institusi pendidikan yang tidak memahami, atau sengaja mengabaikan nilai-nilai Pancasila seperti di SMKN 2 Padang itu, harus dipecat untuk memunculkan efek jera," ujar mahasiswi pasca-sarjana konsentrasi Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut.
Seorang wali murid SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab.
Video yang merekam pertemuan mereka beredar di media sosial.
Dalam video yang viral itu, pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.
Pihak wali murid tersebut mempertanyakan dasar aturan kewajiban berjilbab untuk anaknya yang non-Muslim.