TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam rangka mengatasi permasalahan terkait Pandemi Covid-19, Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anggaran dana yang disalurkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp 28,71 triliun.
Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, melalui 4 kali tahap pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Pencairan dana PKH dapat dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Baca juga: BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya
Cara Mengecek Bantuan PKH
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing.
Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau Klik Link berikut.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.