Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Besaran Dana PIP
Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang sekolah, yaitu:
1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/ tahun
2. Siswa SMP/MTs/Pake mendapatkan B: Rp 750.000/ tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/ tahun
Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, LOGIN pip.kemdikbud.go.id
Cara Mencairkan Dana PIP
Dirangkum dari Tribunnews.com berikut adalah cara mencairkan dana PIP.
Pencairan dana PIP dapat melalui bank maupun secara kolektif.
Bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C, dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Khusus siswa SD dan SMP, harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Lakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.