Kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif, dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Ini Cara Mencairkannya
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
(Halaman akan tampak seperti pada gambar di bawah ini)
- Isi NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa di kolom yang tersedia
- Klik Cek Data
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana PIP, maka akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan:
"Siswa bukan penerima PIP"
Apabila siswa termasuk sebagai penerima dana PIP, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)