News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta per satu tahun. Simak syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini berikut ini.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah itu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.

Baca juga: LINK CEK Bansos PKH 2021 untuk Anak Usia Dini dan Ibu Hamil, Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta

Baca juga: Cek Bansos PKH 2021: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta

Berikut kriteria calon penerima BLT PKH, yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cek Status Bantuan PKH: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta

Baca juga: Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS

Berikut ini cara mendaftar di DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini