Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deden yang menggugat bapaknya, RE Koswara (85), gara-gara tidak mengontrakkan lagi toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung menghadiri sidang yang memasuki acara pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.
Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Diteriaki Kasar, Kini Laporkan 3 Anaknya ke Polisi
Kakak tertua Deden bernama Hamidah meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
"Saya siap bersujud di kaki Bapak.
Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua.
Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.
Baca juga: Saatnya Dimulai Shunto, Negosiasi Kenaikan Gaji Karyawan di Jepang
Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden.
Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.