News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik & Penolakan soal Pam Swakarsa yang akan Diaktifkan Kapolri Listyo Sigit, Dari MUI hingga DPR

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI

"Serta pelegalan kekerasan di tengah masyarakat," kata Masinton.

Dirinya yang notabene mantan aktivis 1998, mengatakan sejarah ke belakang terkait Pam Swakarsa.

Masinton menceritakan gerakan Pam Swakarsa saat gerakan mahasiswa yang memperjuangan reformasi dan demokrasi pada 1998.

Ketika itu, kata Masinton, anggota Pam Swakarsa membawa senjata tajam.

"Contoh yang kami alami di tahun 1998, adanya mobilisasi Pam Swakarsa untuk menduduki area di Tugu Proklamasi yang akan kami gunakan untuk mimbar demokrasi. Kelompok Pam Swakarsa datang membawa senjata tajam seperti pedang dan bambu," tuturnya.

2. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh. (HandOut/Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh juga turut serta melontarkan kritiknya terhadap rencana penghidupan kembali Pam Swakarsa.

Dikutip dari Kompas TV, pihaknya menyebut jangan sampai Pam Swakarsa ini menjadi alat kekuasaan.

Merunut sejarah ke belakang, Pam Swakarsa di era tahun 1998-1999 memiliki catatan sejarah yang kurang baik.

Sebab, kerap terjadi benturan antara masyarakat sipil dan Pam Swakarsa.

Berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum inilah yang menurut Pangeran harus dihindari.

"Yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah," kata Pangeran melalui keterangan resminya pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Harapkan Listyo Sigit Prabowo Bekerja Sesuai Harapan

Pangeran mengatakan, dalam Peraturan Polri tersebut Pam Swakarsa sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah diterapkan pada 1998.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini