TRIBUNNEWS.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
SE yang ditandatangani 25 Januari 2021 tersebut memuat tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Hal ini merupakan komitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip dari setkab.go.id.
Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Baca juga: Sandiaga Uno Resmi Berkantor di Bali
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Formasi CPNS untuk Guru di 2021 Harus Tetap Ada
7 Larangan ASN
Sementara itu SE tersebut diterbitkan dengan maksud agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Penerbitan SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.
SE tersebut memuat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Berikut 7 larangan ASN :
1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian.
2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung.
3. Menjadi simpatisan.