TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Bareskrim Polri menemukan e-mail atau surat elektronik bersubjek surat revisi red notice yang dikirim Anita Kolopaking ke alamat e-mail milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fakta itu diungkap ahli dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/1/2021).
Ditemui usai persidangan, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan red notice Interpol itu menampik keterangan ahli bersinggungan langsung dengan dirinya. Ia menyebut surat menyurat itu adalah urusan Anita dengan sekretaris pribadinya.
"Oh nggak ada, itu sekretaris saya bukan saya," tampik Djoko Tjandra.
Dirinya juga enggan menanggapi apakah pernah membuka surat elektronik kiriman Anita Kolopaking yang juga merupakan pengacaranya.
"Oh bukan, bukan," ucapnya.
Lebih lanjut terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan saksi ahli di persidangan hari ini hanya berbicara hasil analisa dari barang bukti yang bukan miliknya. Sehingga keterangan ahli disebut tidak berhubungan dengan dirinya secara langsung.
"Tidak ada bahan yang bisa didiskusikan. Semuanya tidak ada barang saya yang diperiksa," tegas dia.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pengurusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (28/1/2021) ini.
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menghadirkan anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya.
Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Joko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice.
Hal itu ia ungkap saat Adi ditanya jaksa perihal apa yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti perkara.
Baca juga: Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra
Ia menjelaskan, dari ponsel bernomor bukti 276, barang bukti nomor 1, dan barang bukti berupa HP merek iPhone warna putih yang disita, ditemukan komunikasi antara pihak yang terlibat perkara. Yakni komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking selaku pengacaranya.
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking," ucap Adi di persidangan.