News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Login di Situs www.prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Situs Resmi - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, simak begini syarat dan cara daftarnya, segera login di situs resmi www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12, segera login di situs resmi www.prakerja.go.id.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) kini tengah bersiap untuk membuka gelombang ke-12 pendaftaran program Kartu Prakerja.

Hal tersebut dikarenakan tingginya antusias masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja di tahun 2020.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi @prakerja.go.id, pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 12 akan diumumkan melalui media dan media sosial resmi Kartu Prakerja.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, segera Dibuka Tahun 2021

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka? Simak Cara dan Link Resminya

Pastikan Anda tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagi pendaftar yang sudah memasukkan data tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini