News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mendapat kritik dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, terkait keterangannya mengenai seragam sekolah.

Diketahui, Nadiem sempat melarang sekolah untuk membuat aturan yang bersifat diskriminatif.

Larangan Nadiem itu terkait polemik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.

Mengenai hal itu, Anwar Abbas mempertanyakan peraturan atau nilai Pancasila mana yang dilanggar SMKN 2 Padang.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Anwar menilai dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa."

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Baca juga: Nadiem Dinilai Kurang Pas Jabat Mendikbud, Lebih Tepat Jadi Menhub

Tak hanya itu, Anwar juga membahas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan secara tegas, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

"Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?" tulis Anwar dalam surat terbukanya, Kamis (28/1/2021).

"Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara."

"Dan di dalam Pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tutur dia.

Lebih lanjut, Anwar menganggap pernyataan Nadiem terkesan menuntut adanya keseragaman dengan tak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu.

Ia menilai, jika hal tersebut terjadi, berarti Nadiem mengajak masyarakat untuk bersikap intoleran.

"Kalau itu yang terjadi maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran," ujarnya.

Meski begitu, Anwar setuju jika yang dimaksud Nadiem Makarim adalah jangan ada kepala sekolah memaksakan murid untuk memakai pakaian kekhususan agama tertentu yang tak sesuai agamanya.

Namun, Anwar mengatakan ia menangkap maksud Nadiem seperti melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan yang mewajibkan siswi beragama Islam mengenakan busana muslim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini