Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan ujaran rasial yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda kepada mantan anggota Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihak kepolisian akan segera untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembanga nya pasti kita informasikan kembali," kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Rusdi menjelaskan pihaknya masih tengah mempelajari terlebih dahulu terkait laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik baru memutuskan langkah selanjutnya.
Termasuk, kata dia, pemanggilan para saksi terlapor dan pelapor dalam kasus ujaran rasial tersebut.
Baca juga: Kapolri Jenderal LIstyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak
"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari laporan polisi yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," tukasnya.
Baca juga: Soal Twit Abu Janda Diduga Rasis, Ahmad Sahroni: Polisi Harus Tangkap
Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu. Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi. Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.
Dia menegaskan, Permadi yang saat itu juga menyertakan (mention) akun twitter Natalius Pigai dianggap tak memiliki dasar menuliskan kata evolusi.
Artinya, dia menduga hal itu merupakan penghinaan alias rasial kepada warga keturunan Papua.