News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Segel Usaha Pengolahan Limbah Elektronik Ilegal yang Mencemari Sungai Citarum

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLHK menyegel tempat usaha pengolahan limbah elektronik tanpa izin yang mencemari daerah aliran sungai (DAS) Citarum, Minggu (31/1/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat usaha pengolahan limbah elektronik tanpa izin yang mencemari daerah aliran sungai (DAS) Citarum.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengatakan usaha ilegal itu mengumpulkan dan memanfaatkan limbah elektronik kategori bahan berbahaya beracun (B3) printed circuit board (PCB).

Baca juga: Duka Doni Monardo: Selamat Jalan Kolonel Ckm dr. Is Priyadi, Pahlawan Citarum itu Berpulang

Usaha ilegal tersebut berada di Jalan Babakan Ciparay Nomor 531, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, bersama Satgas Citarum Harum Sektor 22, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mengamankan AHH, pemilik usaha, dan barang bukti," kata Nur dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit tungku bakar dengan kapasitas 30-50 kg/hr.

Baca juga: Stadion Citarum Sudah Dirombak Total, Score Boardnya Bisa Memutar Video kata Yoyok Sukawi

Kemudian gelondongan IC yang sudah dibakar 2 unit dengan kapasitas 40 kg/hr, blender (LPG dan oksigen) 1 unit dengan kapasitas 5 kg/hr, filter system 1 unit.

Termasuk ratusan karung tumpukan limbah elektronik (PCB) yang belum diolah dan 15 drum bahan kimia untuk pelarut.

Muhammad Nur mengatakan penyegelan ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 1 Desember 2020.

Laporan tersebut mengenai dugaan kegiatan usaha pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 PCB dan e-waste ilegal di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: PSIS Semarang Gunakan Stadion Citarum Sebagai Homebase, Dragan Djukanovic Harus Menerima

"Berdasarkan informasi itu itu Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Satgas Citarum Harum, DLH Provinsi Jabar dan DLH Kabupten Bandung, memeriksa dan menyegel tempat usaha itu," ujarnya.

Kegiatan itu dilaporkan menghasilkan limbah cair yang dibuang ke DAS Citarum dan membuang gas beracun dari pembakaran PCB ke udara.

Kegiatan itu juga berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan nanusia, yang beberapa penelitian menunjukkan terjadinya pemicu kanker.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra akan menindaklanjuti kasus ini ke penyidikan," kata Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini