Leonard menyampaikan seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung hari ini Senin 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau, jeratan subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan agung RI pun merinci peran-peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Tribunnews pun merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.
Berikut rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri, yaitu
1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016
Peran: Pada tahun 2012-2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan PT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.
2. SW, Direktur Utama PT Asabri Maret 2016 sampai Juli 2020
Peran: Pada tahun 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan Reksadana PT Asabri Persero melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH.
3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014
4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019
5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017