News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Oknum Polisi Memeras di Deliserdang, Gerindra : Propam Harus Bertindak Cepat dan Tegas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra, Habiburokhman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita mengaku dituduh mencuri handphone (HP) di sebuah mal di Deliserdang, Sumatera Utara.

Awalnya, korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.

Namun dia malah disebut mencuri dan langsung ditahan. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, Siti Nuraisyah diminta untuk membayar uang sebanyak Rp 35 Juta.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera bertindak.

Baca juga: Seorang Wanita Nekat Berbuat Mesum dengan Perampok, Diduga Alihkan Perhatian hingga Polisi Tiba

"Saya pikir Propam harus bertindak cepat. Jika memang benar dan diyakini terjadi pemerasan, maka oknum yang melakukan harus ditindak tegas baik secara kedinasan maupun pidana," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2021).

Di sisi lain, Habiburokhman menekankan pentingnya pendampingan oleh kuasa hukum bagi korban jika berkaca pada kasus yang dialami Siti Nuraisyah.

Menurutnya jika tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka pemerasan akan rawan terjadi terhadap orang yang diperiksa kepolisian.

Baca juga: Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan

"Satu hal yang penting kita simpulkan dari kasus ini adalah betapa pentingnya orang yang diperiksa harus didampingi pengacara," jelasnya.

"Tanpa adanya pengacara akan rawan terjadi pemerasan," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunmedan.com, seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setempat.

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Adapun yang menjadi korban, yakni Siti Nuraisyah warga Jalan Rahmadsyah, Gg Sekolah, lantaran dituduhkan mencuri telepon genggam

Ia mengatakan, petugas di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini