TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/2/2021) menggelar sidang perdana perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Sidang rencananya digelar pukul 14.30 WIB
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda sidang hari ini adalah pembacaaan dakwaan.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri Hingga Pihak Swasta
Diketahui, ada enam orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Dari informasi yang diterima, berkas 6 tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi tiga bagian.
Adapun sidang perkara didaftarkan pada 25 Januari 2021.
Baca juga: Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.
Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka yakni Uti Abdul Munir selaku mandor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 orang tersangka.
Rinciannya, 8 orang diumumkan lebih dahulu, kemudian penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru.
Kedelapan tersangka pertama adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Tiga tersangka baru adalah MD yang merupakan peminjam bendera PT APM atau perusahaan yang mengadakan pembersih lantai yang diduga memperkuat penjalaran api di tempat tersebut.
Kemudian, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN berinisial J dan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI berinisial IS yang diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.