News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Digelar di PN Jaksel

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/2/2021) menggelar sidang perdana perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Sidang rencananya digelar pukul 14.30 WIB

Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda sidang hari ini adalah pembacaaan dakwaan.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri Hingga Pihak Swasta 

Diketahui, ada enam orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Dari informasi yang diterima, berkas 6 tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi tiga bagian.

Adapun sidang perkara didaftarkan pada 25 Januari 2021.

Baca juga: Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka yakni Uti Abdul Munir selaku mandor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 orang tersangka.

Rinciannya, 8 orang diumumkan lebih dahulu, kemudian penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Kedelapan tersangka pertama adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Tiga tersangka baru adalah MD yang merupakan peminjam bendera PT APM atau perusahaan yang mengadakan pembersih lantai yang diduga memperkuat penjalaran api di tempat tersebut.

Kemudian, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN berinisial J dan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI berinisial IS yang diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini