News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Pukul Petugas KPK

KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Hanya Berasumsi di Kasus Pemukulan Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang hanya berasaskan asumsi terkait kasus pemukulan kliennya terhadap petugas rutan KPK.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/2/2021).

"Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru  soal kejadian dimaksud," tambahnya.

KPK, kata Ali, mempersilakan Maqdir Ismail untuk berkomunikasi dan menanyakan secara langsung terkait kronologi kejadian tersebut kepada Nurhadi.

Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi

"Silakan komunikasikan dengan klien, rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," kata dia.

Selain itu, KPK juga meminta dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.

Oleh karenanya, KPK meminta Maqdir Ismail bersikap objektif dan profesional.

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Maqdir Ismail menyatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terjadi tidak berdiri sendiri.

Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.

Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini