Dalam dakwaan kedua, Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara juga menerima suap dengan total Rp3,453 miliar.
Rinciannya, dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp.1,608 miliar, serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Mereka memberi suap agar Rohadi mengurus perkara yang saat itu tengah berjalan di Mahkamah Agung. Rohadi dianggap dekat dengan sejumlah hakim MA.
Adapun pemberian uang dari Jeffri Darmawan berkaitan dengan pengurusan Kasasi perdata PT Central Manunggal Prakarsa soal kasus lahan sengketa.
Sementara pemberian uang dari Yanto Pranoto menyangkut Kasasi perkara
perdata PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (UBBS) soal lahan yang diperebutkan.
Kemudian pemberian uang dari Ali Darmadi adalah agar Rohadi mengurus gugatan perdata terhadap PT Maju Sentosa Cemerlang.
Sedangkan suap dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono ditujukan agar Rohadi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan temannya.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rohadi diancam pidana dalam Pasal 11 Undang - Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.