News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rohadi PNS Tajir Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS *** Local Caption *** Mantan panitera PN Jakut Rohadi Diperiksa KPK

Dalam dakwaan kedua, Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara juga menerima suap dengan total Rp3,453 miliar.

Rinciannya, dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp.1,608 miliar, serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Mereka memberi suap agar Rohadi mengurus perkara yang saat itu tengah berjalan di Mahkamah Agung. Rohadi dianggap dekat dengan sejumlah hakim MA.

Adapun pemberian uang dari Jeffri Darmawan berkaitan dengan pengurusan Kasasi perdata PT Central Manunggal Prakarsa soal kasus lahan sengketa.

Sementara pemberian uang dari Yanto Pranoto menyangkut Kasasi perkara 
perdata PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (UBBS) soal lahan yang diperebutkan.

Kemudian pemberian uang dari Ali Darmadi adalah agar Rohadi mengurus gugatan perdata terhadap PT Maju Sentosa Cemerlang.

Sedangkan suap dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono ditujukan agar Rohadi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan temannya.

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rohadi diancam pidana dalam Pasal 11 Undang - Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini