Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PNS Mahkamah Agung (MA) yang menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap Rp4,66 miliar.
Suap itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak yang berperkara di PN Jakarta Utara, dengan tujuan agar Rohadi mengurus perkara mereka, yakni melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Panitera Pengganti.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).
Penerimaan suap pertama Rohadi terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp1.210.000.000 (Rp1,2 miliar) yang diterima dari dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.
Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan PK eks Panitera Rohadi, Hukuman Dikorting Jadi 5 Tahun
Robert dan Jimmy pada tahun 2014 didakwa melakukan korupsi, dan divonis satu (1) tahun tiga (3) bulan oleh PN Tipikor Jayapura.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert Melianus Nauw menjadi 4 (empat) tahun penjara dan hukuman Jimmy Demianus ijie menjadi 2 (dua) tahun penjara. Sehingga mereka mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam proses kasasi, Robert dan Jimmy ditawari oleh seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jayapura atas nama Julius C Manupapam yang disebut bisa membantu lewat "orang dalam" Mahkamah Agung agar putusan Kasasi dapat dinyatakan bebas.
Julius C Manupapami lalu mengajak Robert dan Jimmy menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura.
Baca juga: Tempat Karaoke di SCBD Jadi Lokasi Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19
Sudiwardono membenarkan ada temannya yang bisa membantu mengurus perkara tersebut, yang tak lain adalah Terdakwa Rohadi.
Sudiwardono kemudian menemui Rohadi untuk menjelaskan kasus sekaligus biaya pengurusannya. Rohadi pun menyanggupi dan sepakat masing - masing pihak diminta menyiapkan dana.
Uang pengurusan Kasasi itu diberikan Robert dan Jimmy kepada Rohadi secara tunai, bertahap pada bulan Desember 2014, Maret 2015 dan Agustus 2015, Rp400 juta per pertemuan.
"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa selanjutnya memantau perkembangan proses kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie di Mahkamah Agung," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rohadi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.