TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan seksual ternyata tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan. Laki-laki juga kerap menjadi korban kekerasan seksual.
Berdasarkan studi kuantitatif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) ada sebanyak 33,3 persen laki-laki yang mengalami kekerasan seksual.
Sementara itu sebanyak 66,7 persen perempuan mengalami kekerasan seksual.
Atas adanya studi tersebut makan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan atau diberlakukan.
"Kenapa RUU PKS ini menjadi penting? Karena kita bisa lihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya dari perempuan. 33,3 persen lebih adalah laki-laki," kata Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa(2/2).
Kendati presentasenya lebih sedikit, kata Dio pada faktanya laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual. Hanya saja lanjutnya, laki-laki masih mendapatkan stigma bahwa laki-laki kuat sehingga malu untuk melaporkan telah mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: IFLC Dukung RUU P-KS Jadi Undang-Undang Agar Berikan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
"Laki-laki kenapa tidak pernah ada kasusnya? Karena mereka lebih takut untuk melapor. Karena ada stereotipe bahwa laki-laki itu kuat, dan malu ketika mereka melaporkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Dio menilai bahwa RUU PKS menjadi penting untuk melindungi laki-laki dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.
Dio juga mengungkap alasan lain mengapa RUU PKS perlu segera diberlakukan.
Sebab, menurut data yang sama mengatakan, RUU PKS mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat.
Baca juga: Fakta-fakta Predator Seksual di Wonogiri, Mengaku Pernah jadi Korban dan Ingin Balas Dendam
Namun, berdasarkan data tersebut masih banyak responden yang belum memahami isi dari RUU PKS.
"Dengan 2.200 responden ini di lingkup 34 provinsi di Indonesia. Dari temuan kami sendiri, kami melihat masyarakat Indonesia setuju dengan adanya RUU PKS.
Akan tetapi banyak alasan yang tidak disetujui oleh masyarakat karena masih banyak yang belum memahami apa sih konteks RUU PKS," kata Dio.
Data tersebut menunjukkan 70,9 persen responden setuju untuk RUU PKS segera diberlakukan. Sementara, 29,1 persen tidak setuju atau menolak RUU PKS diberlakukan.
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII Sebut Kebiri Kimia Dapat Kurangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak