News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (kanan), dan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah (memegang mikrofon).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya) memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal Partai Berkarya.

Keputusan Mahkamah Partai Berkarya ini ditetapkan melalui surat bernomor B2.2/SEKRETARIAT/DPP/BERKARYA/II/2021 yang ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal mengatakan pihaknya sebelumnya menerima empat gugatan.

"Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Sekjen Partai Berkarya: Sebaiknya Perubahan UU Pemilu Dilakukan Sekali dalam 25 Tahun

Menurut Syamsu, dalam putusannya, Mahkamah Partai juga menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Surat pemberhentian sekjen Partai Berkarya

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini juga dinyatakan tak berlaku.

Baca juga: Kader Muda Partai Berkarya Dilarang Terafiliasi dengan FPI

"Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya, termasuk diantaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik," kata Syamsu.

Syamsu mengatakan, salinan keputusan pemberhentian Badaruddin Andi Picunang ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini