“Dari sectoral menjadi multisectoral, dari urusan pemerintah ke urusan bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana,” imbuhnya.
Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi menetapkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 yang ditandatangani pada 10 September 2020.
Sedangkan Renas Penanggulangan Bencana, dokumen ini merupakan rencana nasional yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional dalam kurun 5 tahun.
Di samping itu, komponen penting dalam implementasi kedua dokumen ini yaitu pelibatan seluruh pihak atau pentaheliks.
Hal tersebut disebabkan bencana bersifat multidimensi dan multipihak.
"Pembelajaran dalam implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) untuk implementasi RIPB dan Renas PB, perlu dibentuk tim koordinasi nasional atau sekretariat Renas PB semua stakeholder dan dibuatkan pedoman teknis untuk mengimplementasikan RIPB dan Renas PB, pembentukan sekretariat daerah," kata Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo.
Kegiatan webinar yang dimoderatori Philip J. Vermonte dari CSIS melibatkan sebanyak 500 peserta.
Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati 13 tahun BNPB berkarya dalam penanggulangan bencana.