TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama (Kemenag), resmi menerbitkan keputusan bersama (SKB 3 Menteri).
Keputusan ini mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dilansir laman resmi kemdikbud.go.id, keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam:
- Menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”;
- Membangun karakter tolerasi di masyarakat;
- Menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR Harap SKB Soal Penggunaan Seragam Dapat Wujudkan Toleransi Antarumat Beragama
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021
Lebih lanjut, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, menguraikan enam keputusan utama dari aturan SKB tiga menteri ini, di antaranya adalah:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.