Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak laporan mengenai intoleransi di lingkungan sekolah.
Pengaduan tersebut dilayangkan masyarakat melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbud serta inspektorat daerah.
"Kita menemukan banyak pengaduan, banyak laporan, banyak temuan dari Inspektorat Jenderal, inspektorat daerah, pengaduan orang tua, laporan masyarakat adanya intoleransi di sekolah," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
Menurut Jumeri, para siswa di Indonesia wajib diajarkan sejak dini mengenai pentingnya toleransi.
Intoleransi, menurut Jumeri, tidak boleh tumbuh di institusi pendidikan.
Baca juga: Kemendikbud: Banyak Gubernur Ajukan Pendirian Politeknik Negeri
Baca juga: UN Ditiadakan, Kemendikbud Serahkan Penentuan Kelulusan kepada Guru
"Jadi memang ini intoleransi bagian yang harus kita luruskan, agar anak-anak kita dapat dididik dengan toleransi yang tinggi," ucap Jumeri.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.