- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK/Nomor KIS
- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK/Nomor KIS
- Masukkan nama sesuai ID/NIK/Nomor KIS
- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.
- Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"
Cara dan Syarat Pencairan Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Masih dikutip dari akun Youtube Kemensos, menjelang pencairan Bansos Tunai, penerima Bansos Tunai akan menerima surat undangan untuk mencairkan Bansos Tunai.
Setelah menerima surat tersebut, penerima diminta untuk datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal.
Jangan lupa untuk memakai masker.
Kantor Pos telah menjadwalkan penerimaan BST agar tidak terjadi kerumuman.
Untuk mencairkan Bansos Tunai harus datang sendiri atau tidak bisa diwakilkan.
Baca juga: Cerita Mahfud Pernah Didatangi Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Bansos
Penerima Bansos Tunai wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK.
Setelah tiba di kantor pos, penerima menunggu giliran untuk pencairan.
Bagi penerima yang sakit, lansia dan disabilitas berat, dana Bansos Tunai akan diantar langsung oleh petugas Pos.
Kemensos menegaskan tidak boleh ada potongan apapun dalam pencairan Bansos Tunai.
Untuk pemanfaatannya, dana Bansos Tunai ini tidak boleh untuk membeli di luar kebutuhan pokok seperti rokok, miras atau obat terlarang.
(Tribunnews.com/Daryono)