Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama
Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
Baca juga: Kemendikbud Akui Banyak Pengaduan Soal Intoleransi di Sekolah
Didukung oleh Ketua Komisi X DPR
Dikutip dari Kompas.com Jumat (5/2/2021) Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung keputusan Mendikbud Nadiem untuk meniadakan Ujian Nasional ( UN) dan ujian kesetaraan 2021.
"Kami menilai pelaksanaan Ujian Nasional lebih banyak menciptakan standar pendidikan yang semu, di mana hal itu tidak mencerminkan kemampuan holistik dari peserta didik, karena mereka hanya dinilai dari sisi kognisi semata," kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Huda sepakat parameter kelulusan peserta didik dilihat dari rapor tiap semester, nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Namun, ia meminta Kemdikbud dan Dinas Pendidikan memastikan parameter kelulusan tersebut sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Lebih lanjut, Huda meminta Mendikbud menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dengan baik sehingga tidak memicu polemik terkait tidak digelarnya UN 2021.
"Selama ini kerap kali kebijakan Kemendikbud tidak tersosialisasi dengan baik sehingga memunculkan penafsiran dari Dinas Pendidikan sehingga memicu polemik di masyarakat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)