News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Harap SKB Soal Penggunaan Seragam Dapat Wujudkan Toleransi Antarumat Beragama

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan lancar. Terlebih ketaatan terhadap protokol kesehatan (Prokes) mencapai 96 % dan harus dijaga hingga putusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. TRIBUNNEWS.COM/IST

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

"Patut kita apresiasi langkah cepat yang dilakukan Pak Nadiem pasca peristiwa pemaksaan berhijab di lingkungan SMKN 2 Padang.

Kita harapkan SKB ini dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki Kekhususan sesuai persturan Pemerintahan Aceh, semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," kata Azis melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah dan lingkungan dunia pendidikan.

Hal itu agar Surat Keputusan Bersama tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

Baca juga: SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian

"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera di sampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/i mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini