News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Soal Uang Pengganti Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar AS, Ini Kata Pengacara Anas Urbaningrum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum bakalan menghirup udara bebas pada 2022 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).

Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?

Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Anas bakalan mampu membayar uang pengganti.

Ini lantaran Rio belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan untuk menemui Anas.

Baca juga: Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

"Karena terkait hal tersebut saya harus berkordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum), tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca covid, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/2/2021).

Sementara komisi antikorupsi sebelumnya menyebutkan, jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Selain itu, KPK juga menyatakan hak politik Anas Urbaningrum dicabut.

Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Jika Anas bebas pada 2022, dengan demikian maka hak politik Anas Urbaningrum baru pulih pada tahun 2027 nanti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini