Dengan adanya kebergantungan industri pers di Indonesia kepada iklan, kata dia, maka perusahaan-perusahaan pers sangat bergantung kepada platform.
“Namun selama berjalan hubungan kerjasama atau isu komersial ini selama 10 tahun terakhir belum ada diskusi serius antara platform dengan industri media yang bisa menjembatani perubahan-perubahan yang kita selalu alami, inovasi-inovasi yang baru yang kita semua menghadapi bersama,” katanya.
Sudah Ada Media Tutup Selama Pandemi
AMSI menyebut sekitar tiga perusahaan media siber di Indonesia tutup selama pandemi Covid-19.
“Secara keseluruhan hanya sekitar dua atau tiga perusahaan di asosiasi media siber Indonesia yang pada saat ini sudah benar-benar tutup,” ujarnya.
Bukan hanya itu, dari 340 anggota AMSI di seluruh Indonesia, kata dia, sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk tetap bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
Anthony Wonsono menyebut hasil survei AMSI 2020 di awal pandemi Covid-19 (April-Mei 2020), sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“Sudah nanyak yang melakukan PHK pada saat ini, sudah lebih 30 persen yang melakukan PHK atas karyawan-karyawan perusahaan-perusahaan media,” sebut Anthony Wonsono.
“Kami melihat yang di awal adalah Jawa Timur, Papua dan Kalimantan Timur. Tetapi pada ujung-ujungnya hampir semua provinsi, semua daerah sudah harus melakukan suatu aspek PHK,” jelasnya.
Kedua, perusahaan-perusahaan media sudah tidak lagi melakukan perekrutan karyawan. Data survei menunjukkan 80 persen anggota AMSI membatalkan perekrutan anggota baru.
“Sekitar 80 persen media anggota membatalkan perekrutan anggota baru,” ujarnya.
“Dan hampir 100 persen sudah tidak lagi ada perekturtan tenaga baru,” jelasnya.
Selain itu kata dia, perusahaan-perusahaan media juga sudah melakukan pemotongan gaji kepada karyawannya. AMSI mencata 45 persen perusahaan media sudah melakukan kebijakan pemotongan gaji.
“Kita masih melihat itu hal itu masih terjadi sampai hari ini,” ucapnya.