Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pinangki Sirna Malasari, Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto lebih dulu menjelaskan pandangan majelis terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pinangki.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui. Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil. Sebab vonis tersebut sesuai kadar kesalahan Terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Apalagi, hakim menilai selama persidangan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu tak mengakui perbuatannya hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam kesaksian di persidangan Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit. Dia juga menikmati hasil kejahatannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.