News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD RI Apresiasi Kejaksaan Agung Usut Praktik Kasus Tanah di Labuan Bajo

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator asal NTT, Abraham Liyanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Praktik seperti itu harus diberantas karena merugikan negara dan masyarakat.

"Sikat habis saja. Kelihatannya, praktik seperti itu sudah terjadi lama. Kita berharapsampai ada ‘main mata’ antara oknum kejaksaan dengan para mafia sehingga kasus ini tidak tuntas,” kata Abraham dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD dengan Jaksa Agung di gedung DPD, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri berhalangan hadir pada rapat tersebut.

Namun diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi bersama sejumlah pejabat tinggi Kejagung lainnya.

Baca juga: Kejar Target, Pembangunan Pelabuhan Labuan Bajo Dikebut

Abraham melihat praktik seperti itu menjadi subur diduga karena ada bekingan atau perlindungan dari sejumlah pihak.

“Mafia tanah tidak hanya terjadi di Labuan Bajo tetapi hampir seluruh republik ini. Kebanyakan karena ada orang besar di belakangnya atau penegak hukum juga terlibat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tutur senator asal Provinsi NTT ini.

Dia meminta Kejagung dan Kejati NTT agar transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo.

Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi dalam pengusutan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah diLabuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Ada juga warga negara Italia yang diduga  terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun.

Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut.

Pada Raker itu, Abraham juga meminta Kejagung agar memantau kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia memberi contoh ada laporan masyarakat ke Kejari Ruteng pada Juli 2020 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini