News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Belum Putuskan Banding Atau Tidak

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari ternyata jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui jaksa menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS. Sebanyak 50 ribu dolar AS diberikan ke Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap yang diberikan Djoko Tjandra, dalam upaya menyembunyikan uang haram tersebut.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050 (Rp1,7 miliar); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554 (Rp412,7 juta); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000 (Rp419 juta).

Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini