TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai digelar hari ini, Selasa (9/2/2021).
Setelah dua jilid PPKM Jawa-Bali dianggap tidak efektif, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di 7 Provinsi di Indonesia.
Harapannya, pemberlakukan PPKM Mikro ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang kian meningkat.
Penerapan PPKM Mikro kali ini memiliki aturan dan juga zonasi yang berbeda dengan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.
Baca juga: Menko PMK: Petugas RT/RW Bakal Menjadi Informan Dalam PPKM Mikro
Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.
"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas
Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.
Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.
Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.
"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," ujar Muhadjir.
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Skala Mikro Tak Relevan Diterapkan di Pulau Jawa, Paling Pas Pembatasan Ketat
Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.
Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro: