Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH
2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring
3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%
4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan
5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%
Aturan Zona Merah
PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.
Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00