6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021
Aturan Zona Oranye
Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
1. Pelacakan kontak erat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Aturan Zona Kuning
Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.
Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Aturan Zona Hijau
Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
(Tribunnews.com/Gigih/Widya/Fahdi Fahlevi)