News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

1. Pelacakan kontak erat

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Kuning

Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

(Tribunnews.com/Gigih/Widya/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini