TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pelacak aset di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan menyita harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, untuk sementara timnya sudah menyegel 566 bidang tanah yang diduga terkait kasus yang merugikan negara Rp 23,7 triliun tersebut.
”Untuk sementara, terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, tim kami sudah melakukan penyitaan berupa tanah sebanyak 566 bidang di Maja, Lebak, Banten,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (9/2).
Febrie menuturkan, ratusan bidang tanah yang disita di beberapa lokasi itu merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Aset tanah yang disita milik Benny Tjokro tersebut berbeda dengan apa yang ditemui oleh penyidik Kejagung pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny Tjokro diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut yang sudah divonis dalam pengadilan tingkat satu pidana penjara seumur hidup.
Meski sudah disita, perhitungan dari aset tak bergerak tersebut belum ditemukan angka pastinya.
Febrie mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
”Belum dihitung. Tapi itu luasnya 194 hektare,” terang Febrie.
Tim pelacakan aset yang dibentuk Jampidus ini juga terus bekerja melakukan inventarisir harta-benda lainnya dari para tersangka.
Sejumlah aset selain tanah, kata dia, sudah mulai didata kepemilikan dan asal-usulnya.
Namun, Febrie belum mau mengungkap lebih lanjut terkait aset-aset tersangka di kasus Asabri yang kini tengah dibidik Kejakgung tersebut.
”Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," kata dia.
Tim pelacakan aset Jampidsus juga sudah membentuk skuat khusus untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencari aset-aset tersangka Asabri yang diduga berada di luar negeri.