“Itu yang sedang kita lakukan saat ini. Penyidikan, sangat intens untuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan kejahatan di Asabri, untuk disita,” terang Febrie.
Selain itu, Tim pelacakan aset Jampidsus juga meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melacak aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (persero).
"Kami ke sana minta bantuan melakukan audit forensik beberapa transaksi di situ," kata Febrie.
Baca juga: 20 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Disita, Termasuk Kapal Pengangkut LNG Terbesar di Indonesia
Ia menjelaskan, pihaknya bersama OJK telah membentuk tim pelacakan aset.
Tim tersebut nantinya dipimpin Direktorat Eksekusi Kejagung RI.
"Kami bentuk tim pelacakan asetnya, tim itu di bawah kendali Dir Eksekusi. Tiap hari ada progress dalam pencarian, formal surat-suratnya," jelas dia.
Namun penyidik belum bisa membeberkan hasil audit forensik yang dilakukan kedua lembaga. Sebab dikhawatirkan tersangka dapat melarikan atau menyembunyikan asetnya.
"Kami belum bisa sampaikan ke kawan-kawan karena khawatir kalau ini belum kepegang, nanti ada pergeseran aset, kita sulit," ujarnya.
Benny Tjokrosaputro dalam kasus ini merupakan satu dari delapan tersangka kasus korupsi di PT Asabri.
Selain Benny, para tersangka yang juga dijerat oleh Kejagung ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kasus ini, Bentjok bersepakat dengan Adam Damiri selaku mantan Direktur Utama Asabri untuk mengelola keuangan Asabri.
Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana.
"Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan) dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucap Febrie.
Para tersangka itu diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.
Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.
Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.
Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.(tribun network/igm/dod)