"Dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.
Hakim menilai seluruh dakwaan terhadap Pinangki terbukti. Sehingga, Pinangki dinyatakan bersalah.
Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra.
Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Selain menerima suap, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.
Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.
Baca juga: Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya
Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Terakhir, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Danang triatmojo/GridOto.com/Harun Rasyid)