Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Rabu (10/2/2021).
Eksekusi melalui jaksa eksekutor ini dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang menjerat Andra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini (10/2/2021) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020 atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: KPK Klarifikasi Identitas Saksi Kasus Suap Benur Edhy Prabowo
Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura dari Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.
Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System.