Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyerahkan sebanyak 174 laporan hasil analisis dan investigasi yang terkait permasalahan pendanaan terorisme sejak 2 tahun terakhir.
"Sampai 2 tahun terakhir ini saya mencatat itu sudah 174 laporan hasil analisis PPATK yang terkait dengan pendanaan terorisme dan kita serahkan ke Densus 88, BIN dan ke BNPT. Hasil-hasil penelitian PPATK itu sebenarnya cukup komprehensif," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: PPATK Sebut Ormas Sering Salahgunakan Dana Bantuan Kemanusiaan Untuk Pribadi Hingga Terorisme
Namun secara lebih luas, PPATK mencatat ada sebanyak 600 laporan yang terindikasi dengan pendanaan terorisme pada 2019.
Sementara itu pada 2020, angka tersebut meningkat menjadi 1.300 laporan terkait transaksi mencurigakan terkait pendanaan teroris.
Dari angka tersebut, kata Dian, PPATK hanya menyerahkan 174 laporan hasil analisis dan investigasi yang terkait persoalan pendanaan terorisme ke BIN, BNPT dan Densus 88 selama 2 tahun terakhir untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca juga: Pesan Jokowi untuk PPATK, Bantu Program Pemerintah Hingga Kawal Jabatan Strategis
"Ini menunjukkan bahwa aktivitas pendanaan itu salah satu hal yang menjadi sangat penting. Seperti hal dalam konteks pencucian uang. Pendanaan itu adalah kita sebut sebagai blood blind. Artinya sebagai darah yang menghidupi kegiatan-kegiatan tertentu. Itukan tidak murah. Katakanlah mengirim foreign teroris fighter, membeli tiket dan segala macam," jelas dia.
Atas dasar tersebut, PPATK tengah getol untuk mengaudit dan menginvestigasi pengelolaan dana bantuan kemanusiaan yang diterima ormas dan organisasi nirlaba dari masyarakat.
Khususnya dengan cara crowdfunding.
"Artinya kalau ada organisasi atau Ormas yang biasanya kemudian ternyata dia menghimpun dana. Dan dana itu disalurkan kepada organisasi-organisasi tertentu, tentu ini kan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum," kata dia.
Salah gunakan dana bantuan kemanusiaan
Organisasi masyarakat ataupun organisasi nirlaba disebut banyak yang tak transparan dalam pengelolaan dana bantuan kemanusiaan yang diterima dari masyarakat.
Dana itu diketahui juga kerap disalahgunakan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan hal tersebut diketahui setelah PPATK menganalisis rekening milik ormas maupun organisasi nirlaba yang kerap menerima bantuan kemanusiaan.
Baca juga: Polri Masih Pelajari Dugaan Unsur Pidana di Balik 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
"Bantuan kemanusiaan itu sebenarnya memang benar dipakai untuk bantuan gempa bantuan lain-lainnya. Tetapi sebagiannya itu ternyata dalam realisasinya itu tidak transparan. Jadi inilah sebabnya kenapa bantuan-bantuan untuk saudara kita di Suriah di Palestina, Uighiur dan lain sebagainya itu perlu kita audit," kata Dian Ediana Rae dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).