Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Libur panjang perayaan Hari Raya Tahun Baru China atau Imlek 2021 akan berlangsung pada akhir pekan ini.
Masyarakat diharapkan tetap di rumah dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagai pesan perayaan Imlek di masa pandemi Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat yang merayakan Imlek, mari kita sama-sama berperan serta dalam mengendalikan pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (10/2/2021).
Melihat kondisi pandemi virus corona yang belum terkendali, tradisi bertemu dan berkumpul dengan keluarga belum bisa terlaksana.
Baca juga: Libur Panjang Imlek, PNS Dilarang Keluar Kota untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19
Meski tak bertemu langsung, pertemuan dalam jaringan (daring) tetap bisa digelar.
"Diharapkan perayaan Imlek ini bisa dilakukan dengan suasana yang berbeda, tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Siti yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes ini.
Baca juga: Ini Aturan Khusus bagi Pelaku Perjalanan saat Libur Imlek 2021
"Kalau ingin berkumpul bisa dilakukan secara virtual, termasuk angpaunya juga bisa virtual sekarang," lanjut dia.
ASN Dilarang Bepergian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.
Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
--