TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih tengah akan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan Zaim Saidi terkait statusnya sebagai tersangka kasus di Pasar Muamalah Depok.
"Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga itu hak. Tapi sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait progress permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi tersebut.
"Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka," pungkas dia.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mengirimkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang tengah menjeratnya.
Permohonan maaf itu dituliskan Zaim melalui sebuah surat.
Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi menyampaikan permintaan maaf itu lantaran pasar Muamalah yang didirikannya itu dianggap meresahkan masyarakat luas.
Sebaliknya, Zaim tidak ingin membuat masyarakat menjadi gaduh.
"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan pak Zaim," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/2/2021).
Menurut Ali, surat permohonan maaf tersebut dituliskan oleh kliennya saat tengah menjalani penahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Surat tersebut juga sebagai permohonan agar penangguhan penahanannya dapat dikabulkan.
Pasalnya, Zaim menyatakan telah mentaati berbagai proses hukum dalam kasus yang tengah menjeratnya.
Tak hanya itu, komitmenya terhadap NKRI juga tidak perlu diragukan lagi.
"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yang terganggu, karena niatnya tidak demikian, malah ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga memohon penangguhan penahanan dapat dikabulkan lantara kliennya memiliki riwayat penyakit yaitu syaraf kejepit di ulang belakang. Zaim juga masih dalam tahapan pengobatan.