TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal memberikan pernyataan terbaru soal kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah keluarganya.
Dino menyebut polisi menangkap tersangka atas nama Fredy Kusnadi pada 11 November 2020.
"Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas," kata Dino melalui akun Twitternya yang sudah Tribunnews.com konfirmasi langsung ke Dino, Kamis (11/2/2021).
Setelah itu, kata Dino, Fredy kabur dari rumahnya.
Dino pun mengutarakan keanehannya dalam peristiwa ini.
"Anehnya, peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang Fredy Kusnadi ini tidak pernah disampaikan kepada saya dan keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban," tambah Dino.
Baca juga: Komisi II DPR Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Dino Patti Djalal
Penasihat Menteri Pariwisata dan Ekonomj Kreatif itu mengatakan Fredy sudah dibebaskan berdasarkan info secara mandiri dari sejumlah satpam di lokasi penangkapan, yakni Kompleks Executive Paradise, yang ditemuinya semalam.
"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.
Dirinya mengatakan bahwa Fredy Kisnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya
"Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian, melalui Sub Direktorat Harta Benda (Subdit Harda) Polda Metro Jaya mengaku telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan keluarga Dino Patti Djlalal.
"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/2/2021).
Para pelaku, dikatakan Dwiasi, telah mendekam di Rutan PMJ dan Lapas Cipinang.
Dwi pun menjelaskan bagaimana pelaku melakukan aksinya terhadap serifikat tanah atau rumah keluarga Dino.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang," kata Dwiasi
Dwiasi menjelaskan kasus itu terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita (sepupu Dino), untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," katanya
Yurmisnawita, menurur Dwiasi, memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi," kata Dwiasi.
"Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," katanya.
Dari hasil penyelidikan, Diwiasi mengatakan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN," kata Diwiasi.
Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, penyelidikan akan terus dilanjutkan.
"Sudah 4 saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN. Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan," katanya.
"Para pelaku sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda di lapas Cipinang," pungkas Dwiasi.