TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings telah menyalahi atau melanggar peraturan perundangan yang mengatur tentang perkawinan dengan mempromosikan pernikahan usia 12 hingga 21 tahun.
Dadang mengungkapkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun.
"Jadi EO Aisha itu menyalahi perundang-undangan yang sah di Indonesia. Jika EO Aisha tersebut membolehkan pernikahan usia 12 tahun," ucap Dadang kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses
Berdasarkan Fikih Perlindungan Anak, Dadang menyebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.
"Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," kata Dadang.
Menurut Dadang, perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual.
Perkawinan, menurut Dadang, juga membangun generasi yang berkualitas. Sehingga perempuan dan laki-laki yang hendak menikah harus memiliki kematangan.
"Membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," pungkas Dadang.
Seperti diketahui, layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Dalam situsnya tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.