Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.
(Tribunnews.com/Shella/Fahdi Fahlevi)(Kompas TV/Iman Firdaus)
BERITA REKOMENDASI