"Secara sederhana ini adalah buku komplain pilot atas kondisi pesawat. Dari buku itu, teknisi akan melakukan perbaikan," ujar Vincent.
Berdasar laporan KNKT, sebelum terjadinya kecelakaan pada 9 Februari 2021, Sriwijaya Air SJ 182 dilaporkan ada dua laporan kerusakan yang ditunda perbaikanya atau Dererred Maintenance Items (DMI).
Namun, kerusakan itu terkategori C dalam Minimun Equipment List (MEL) sehingga pesawat masih boleh terbang.
Dua kerusakan ini yakni penunjuk kecepatan atau March/Speed Indicator pada bagian sisi sebelah kanannya dan Autothrottle.
Meski demikian, dua kerusakan ini sudah teratasi saat pesawat terbang pada 9 Januari atau saat kecelakaan terjadi.
"Jadi saat pesawat terbang (pada 9 Januari) tidak ada DMI yang open," kata Vincent.
Vincent kemudian menjelaskan detik-detik saat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh sesuai kronologi yang ditulis oleh KNKT dalam laporan KNKT.
Mulai dari pesawat lepas landas hingga pada 14.40 WIB, pilot tak lagi merespons panggilan dari ATC.
Baca juga: Kata Pengamat soal Makna Laporan Awal yang Dirilis KNKT Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Di akhir videnya, Vincent menegaskan ulasan tidak menyimpulkan atau membicarakan apa penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182.
Ia hanya menjelaskan data laporan awal KNKT agar lebih mudah dipahami.
KNKT Minta Masyarakat Tak Berasumsi
KNKT meminta agar masyarakat tidak berasumsi, terkait penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, hingga saat ini investigasi jatuhnya pesawat SJ 182 masih berlangsung dan pihaknya meminta agar masyarakat tidak berasumsi.
Terkait penyebab jatuhnya pesawat SJ 182, lanjut Soerjanto, saat ini belum ada kesimpulan karena masih membutuhkan data yang lebih lengkap lagi.